MAKALAH 5 EKONOMI KOPERASI

    Dosen : Julius Nursyamsi

    Kelas  : 3EA29

 

Disusun oleh  :

Nama Kelompok  :

  1. Dwi Saputri ( 12216205 )
  2. Joseva Amalia ( 13216758 )
  3. Nada Hilmiyah ( 15216238 )

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

2018/2019

KATA PENGANTAR

 

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  tentang Ekonomi Koperasi ini. Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.

Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat untuk semua kalangan.

Pada akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ekonomi Koperasi ini dapat diterima dan meemberi manfaat dan pengetahuan bagi setiap orang yang telah membacanya

 

Bekasi, 29 November 2018

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pengertian Badan Usaha dan Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :

  1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
  2. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
  3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

 

  1. Tujuan Koperasi dan Nilai Koperasi

 

Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu :

  1. Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
  2. Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
  3. Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

 

  1. Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

  1. Unit usaha simpan pinjam.
  2. Perdagangan umum.
  3. Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
  4. Kontraktor dan konsultan bangunan.
  5. Penerbitan dan percetakan.
  6. Agrobisnis dan agroindustri.
  7. Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
  8. Jasa telekomunikasi umum.
  9. Jasa teknologi informasi.
  10. Biro jasa.
  11. Jasa pengiriman barang.
  12. Jasa transportasi.
  13. Jasa pemasaran umum.
  14. Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
  15. Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
  16. Event organizer.
  17. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  18. Klinik kesehatan dan apotek.
  19. Desain grafis dan galeri seni.

 

Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

  1. Status dan Motif Anggota Koperasi

 

Di dalam koperai terdapat status dan motif anggota koperasi terdiri dari beberapa hal, yaitu :

 

  1. Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  2. Owners: menanamkan modal investasi
  3. Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  4. Kriteria minimal anggota koperasi :
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola incomereguler yang pasti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/

https://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/

http://umihanasumi.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html

http://muhammadfadilallright.blogspot.com/2015/10/status-dan-motif-anggota-koperasi.html